Pertanyaan:
Assalammmualaykum
Ustadz, saya mau tanya hukumnya:
1. Mengenai mengambil keuntungan dari orang yang menitip barang dengan kita.
Contoh: Tolong belikan saya handphone merek A, -si penitip dan perantara belum mengetahui harga barang tersebut- kemudian setelah membeli, si perantara mengambil keuntungan tanpa diketahui si penitip, mohon penjelasannya
2. Bagaimana hukumnya berdagang jika si penjual belum memiliki barang yang ditawarkan, atau barang ada berdasarkan pesanan pembeli dengan catatan si pembeli menyetujui harga dan limit waktu barang yang di pesan. Mohon penjelasannya.
Jazakumullahu khairan
Dari: Abu Arkhan
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Pada kasus 1 tidak halal ambil keuntungan, kecuali atas seizin pemesan. Namun keuntungan itu berupa fee atas jasa membelikan barang bukan keuntungan dari penjualan. Dengan demikian, nominalnya harus serela pemesan atas kesepakatan awal. Bila tanpa kesepakatan, maka tidak boleh mengambil untung.
Adapun pada kasus ke-2, maka pemesanan dengan cara ini haram, karena menjual barang yang belum dimiliki tanpa pembayaran tunai di muka.
Solusinya dengan akad salam, silahkan baca masalah akad salam ini di situs pengusahamuslim.com
Atau kalau mau, ya dengan keagenan.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Tidak Ada Paksaan Dalam Islam, Bekam Menurut Islam, Rakaat Shalat Dhuha, Alam Semesta Menurut Islam, Konsultasi Kesehatan Anak, Doa Agar Cepat Melahirkan Dengan Selamat